Polres Berau Amankan Ratusan Kayu Ulin Tanpa Dokumen
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Ratusan batang kayu jenis ulin berbagai ukuran diangkut unit truk Mitsubishi berplat KT 8183 GU berhasil diamankan jajaran Polres Berau, Jumat 23 April 2021, sekira pukul 16.30 Wita. Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan pelaku, yakni supir berinisial IB (57)
“Tersangka diamankan lantaran
material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Kampung Tasuk,
Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra
Samodra, Rabu 28 April 2021.
Diterangkannya, pengungkapan
kasus illegal logging tersebut berawal ketika petugas yang sedang berpatroli
mendapati IB sedang mengangkut kayu menggunakan truk yang dikendarainya. Saat
ditanya mengenai kelengkapan dokumen kayu berupa surat keterangan sahnya hasil
hutan, pelaku tidak dapat menunjukkannya.
“Keberadaan kayu tidak memiliki dokumen, pelaku dan barang bukti
material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan
proses,” katanya.
Dalam pengungkapan itu, selain truk, turut diamankan 55 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 4 meter, 10 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 2 meter, 8 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 10 cm sepanjang 4 meter, 29 batang kayu ulin ukuran 5 cm x 22 cm sepanjang 4 meter dan 20 batang kayu ulin ukuran 6 cm x 12 cm sepanjang 4 meter.
Ferry juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana
Pasal 83 ayat 1 huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang 18 tahun 2013
tentang pemberantasan pembalakan Hutan.
“Pelaku melakukan pembalakan liar, yang terbukti memiliki dan
atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi.
Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar,”
ungkapnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum
terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka
memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.“Tindakan tegas tanpa
pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta
pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging
lagi,” pungkasnya. (sep)